Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA: Kemenag Gandeng Lembaga Zakat dan Laznas Al Washliyah
Jakarta, 15 Juli 2026. Kementerian Agama bersama sejumlah lembaga zakat dan pemberdayaan ekonomi menggelar Program Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2026, di kantor Kementerian Agama, kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu (15/7). Forum ini mempertemukan pengelola KUA, lembaga amil zakat termasuk Laznas Al Washliyah, dan pelaku usaha mikro dari kalangan umat, dengan satu tujuan untuk menyatukan langkah agar program pemberdayaan ekonomi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri antarlembaga dan hasilnya lebih terasa di lapangan.
Selama ini, program pemberdayaan ekonomi umat kerap ditangani banyak pihak secara terpisah. Sasaran bisa tumpang tindih, sumber daya tersebar, dan dampaknya sulit diukur. Melalui penguatan sinergi ini, KUA didorong menjadi simpul yang mempertemukan potensi zakat, infak, dan wakaf dengan kebutuhan nyata pelaku usaha kecil di tingkat kecamatan.
KUA sebagai Simpul Ekonomi Umat di Kecamatan
KUA dipilih sebagai basis program karena menjadi lembaga pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Selain melayani administrasi keagamaan, KUA kini diarahkan menjalankan fungsi pemberdayaan lewat pendayagunaan zakat produktif. Dengan begitu, bantuan yang mengalir tidak berhenti pada pemberian modal sekali jalan, tetapi disertai pendampingan agar usaha benar-benar tumbuh dan mandiri.
Kolaborasi dalam program ini diarahkan pada beberapa hal yang saling terkait. Lembaga yang terlibat berbagi sumber daya, menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha, serta melakukan pemantauan bersama agar setiap bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan. Skema semacam ini menempatkan pengawasan dan pengembangan usaha sebagai bagian yang tidak terpisah dari penyaluran, bukan sekadar seremoni penyerahan bantuan.
Pola kerja ini melanjutkan arah program PEU yang sejak beberapa tahun terakhir memang bergeser dari mengandalkan anggaran negara semata menuju kolaborasi lintas lembaga. Lembaga zakat diberi ruang untuk ikut berkontribusi, baik dalam pendampingan, penyaluran, maupun pengawasan di lapangan.
Forum ini juga diarahkan untuk menyamakan pemahaman antarlembaga sebelum program bergulir di tiap kecamatan. Dengan data penerima yang terpadu dan mekanisme pemantauan yang disepakati bersama, pelaku usaha kecil diharapkan memperoleh pendampingan yang berkelanjutan, bukan bantuan yang berhenti setelah dana cair. Penekanan pada tindak lanjut inilah yang membedakan pendekatan kolaboratif dari penyaluran yang berdiri sendiri.
Peran Laznas Al Washliyah dalam Sinergi
Bagi Laznas Al Washliyah, keterlibatan dalam program ini merupakan kelanjutan dari komitmen panjang Al Washliyah di bidang pendidikan dan pemberdayaan umat. Lembaga ini memandang forum tersebut sebagai ruang sinergi bersama pemerintah dan sesama pengelola zakat, bukan semata ajang penyaluran bantuan. Pengalaman menghimpun dan menyalurkan dana umat menjadi bekal untuk mendampingi pelaku UMKM agar naik kelas.
Al Washliyah menilai pendekatan berbasis KUA sejalan dengan cara kerja organisasi yang tumbuh dari akar masyarakat. Ketika zakat dan infak dikelola secara terarah dan diawasi bersama, dana umat bisa menjadi modal yang menggerakkan ekonomi keluarga, bukan bantuan yang habis dalam sekejap. Di sinilah letak semangat program, yaitu mengubah penerima zakat hari ini menjadi pemberi zakat di kemudian hari.
Melalui Laznas Alzis Al Washliyah, masyarakat dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan umat. Informasi lebih lanjut mengenai program serta cara berdonasi tersedia di laznasalwashliyah.org.
Tim Media Laznas Alzis Al Washliyah
